Senin, 15 Agustus 2016

FUNGSI DAN KEHUJJAHAN HADIS DALAM SYARIAT ISLAM




1.      Pengertian Hadis, Sunah, Khabar dan Atsar
Secara bahasa
Hadis berada dari bahasa arab yaitu hadatsa, hidats, hudatsa, dan huduts yang mempunyai makna.  Jadid (yang baru), qarib (dekat atau belum lama terjadi), dan khabar (berita / warta / sesuatu yang di percakapkan dan di pindahkan dari dari seseorang kepada orang lain. Hadits menurut  bahasa artinya baru.
Khabar secara bahasa khabara-khabara (jama’ akhbar,  orangnya khabir) artinya berita yang disampaikan dari seseorang.
Atsar adalah bekasan sesuatu / sisa dari sesuatu atau nukilan (yang di nukilkan) sunah (metodologi studi islam).
Secara etimologi hadis berarti al-jadid (sesuatu yang baru) hadis juga dapat berarti al-khabar yaitu kabar atau berita.
Sunnah secara etimologi memiliki pengertian tata cara terpuji maupun tercela.
Secara Istilah
Hadis adalah segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi SAW.
Khobaradalah segala sesuatu yang diterima dari selain Nabi Muhammad SAW secara terminologi  jumhur ulama menyatakan atsar sama artinya dengan khobar dan hadis.
Hadits menurut istilah ahli hadits adalah apa yang disandarkan kepada Nabi s.a.w. baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau,baik sebelum kenabian atau sesudahnya.
Menurut istilah, sunah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat menjadi Rosul atau sesudahnya.
Khobarmenurut istilah, terdapat perbedaan pendapat:
1.      Ada yang mengatakan bahwa khabar itu sama dengan hadits
2.      Pendapat bahwa hadits adalah segala yang datang dari Nabi, sedangkan khabar adalah yang datang dari selain Nabi seperti sahabat dan tabi’in.
3.      Pendapat bahwa khabar lebih umum dari hadits. Kalau hadits segala apa yang datang dari Nabi, sedangkan khabar adalah yang datang dari Nabi atau dari selain beliau.
Atsar menurut bahasa adalah sisa dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah ada dua pendapat:
1.      Ada yang mengatakan bahwa atsar sama dengan hadits, makna keduanya adalah sama.
2.      Pendapat bahwa atsar berbeda dengan hadits, yaitu apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in, baik berupa ucapan dan perbuatan mereka.
Dari uraian di atas disimpulkan bahwa, secara bahasa hadis, sunah khobar dan atsar memang memiliki arti yang berbeda, namun, bila ditinjau secara istilah, keempat hal tersebut memiliki pemgertian yang secara garis besar sama. Yaitu merupakan semua perkataan, sifat, perbuatan Nabi SAW.
2.      Persamaan dan Perbedaan Al-Qur’an, Hadis, dan Hadis Qudsi
Persamaan antara Al-Qur’an,  Hadis, dan hadis  Qudsi
1.      Bersumber dari Allah SWT
2.      Digunakan untuk memecahkan suatu masalah
3.      Umat islam wajib mengikuti Al-Qur’an dan hadis
NO
PERBEDAAN
AL-QUR’AN
HADIS
1
Kalamullah (sandaran kepada Allah)
Sandaran kepada Nabi
2
Wahyu lewat malaikat Jibril
Dari Rosullah SAW
3
Lafal dan sanad lengkap sudah ditetapkan dari lauh mahfud
Lafal dan sanad dari Rosul
4
Periwayatan: mutawatir (otentik)
Sebagian tidak mutawatir
5
Wujud (qoth’i absolut)
Sebagian ahad dan dhanni
6
Hukum dasar mujmal
Ketentuan pelaksanaaan (praktis)

Perbedaan antar Hadis Qudsi dengan Al-Qur’an:
1.      Al-Qur’an itu lafazd dan maknanya dari Allah, sedang hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi.
2.      Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah dan mendapat pahala, sedang membaca hadits qudsi bukan termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala. Bagi orang yan berhadas tidak boleh menyentuhnya dan bagi orang junub tidak boleh membacanya.
3.      Al-Qur’an itu mutawatir, sedangkan hadits-hadits qudsi itu tidak ada yang mutawatir, bahkan sebagian di antaranya ada yang dinilai dhaif.
               Dari ketiganya memiliki perbedaan yang jelas. Ketika membaca Al-Qur’an maka akan mendapat pahala tiap hurufnya dan wajib dibaca ketika sholat. Sedangkan hadis tidak diwajibkan dibaca dalam sholat. Umat islam banyak yang hafal Al-Qur’an, namun sedikit orang yang menghafal hadis.
3. Kedudukan Hadis dengan Al-Qur’an
Sunnah merupakan wahyu “ghair al-matluw” (wahyu yang tidak terbaca). Artinya, Al-Qur’an merupakan wahyu yang terbaca yang tersusun secara sistematis dan mengandung nilai mu’jizat, sementara sunnah merupakan wahyu yang diriwayatkan (marwiy) yang di nukil tanpa susunan yang sistematis sebagaimana Al-Qur’an, dan juga tidak mengandung nilai mu’jizat, tidak matluw meskipun maqru’.  Oleh karena itu,umat Islam diwajibkanuntuk taat kepada sunnahsebagaimana ketaatannya kepada Al-Qur’an.Mengenai hal ini Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib mengatakan: “Al-Qur’an dan sunnah merupakan dua sumber hukum syari’at Islam yang saling terkait. Seorang muslim tidak mungkin dapat memahami syari’at kecuali dengan kembali kepada kedunnya. Seorang mujtahid dan orang alim tidak mungkin mengabaikan dan mencukupkan diri hanya kepada salah satu dari keduannya.”
Pertama sebagaiman penjelas al-Qur’an, di mana kedudukan ini merupakan kehendak Allah SWT. Firman Alah: “Kami turunkan kepadamu al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”. Kedua sebagai pembuat hukum.Firman Allah: “ia akan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka”.
Meskipun banyak orang yang lebih mengetahui Al-Qur’an, namun mengetahui hadis sama pentingnya. Karena hadis bisa menjadi penjelas dalam  Al-Qur’an yang masih global.
4.      Dalil Kehujjahan Hadis Nabi
1)      Dari Al-Qur’an
32. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (Qs. Ali ‘Imran:32)
Dan lain sebagianya adalahQs.4 / An-Nisa’ : 80, Qs.33 /  Al-Ahzab : 36, Qs.4 / An-Nisa’ : 65, Qs.59 / Al-Hasyr : 7, Qs.4  / An-Nisa’ : 77, Qs.2  / Al-Baqarah : 183, Qs.3 / ‘Ali Imran : 97, Qs. 16 / An-Nahl : 44
2)      Dari Hadis
H.R. Al-Hakim dari Abu Hurairah :
تَرَكْتُ فِيْكُمْأمْرَيْنِ لَنْ تَضِلٌّوْا أبَدًا مَاإِنْ تَمَسُّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ (رواه ا لحاكم)
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul-Nya.
                                    Dari dalil di atas telah terbukti bahwa hadis wajib dipelajari dan digunakan dalam penafsiran. Hadis digunakan untuk membantu menjelaskan ayat Al-Qur’an yang masih global. Dengan adanya dalil di atas kewajiban mengikuti hadis tidak diragukan lagi.
A.    KESIMPULAN
            Hadis, sunah, khobar, dan atsar memiliki kesamaan. Al-Qur’an dan hadis memiliki persamaan dan perbedaan. Namun  keduanya memiliki kepentingan yang besar dalm penjelasan  kehidupan di dunia dan akhirat. Kedudukan hadis telah terbukti dalam dalil yang ada dalam Al-Qur’an maupun hadis nabi itu sendiri. Sebagai umat Islam maka wajib untuk mengikuti dan mempelajari Al-Qur’an dan hadis.

 
referensi;
[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Cet. I (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 43-46.
[1]Agus Solahudin, Agus Suyadi, ulumul Hadis, hlm. 76.

[1]Khoiriyah, Metodologi Studi Islam, hlm. 49.
[1]Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadis, hlm. 26.
[1]Nurudin, ulumul Hadis, Cet. I (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 337
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar