Senin, 15 Agustus 2016

PEMBAGIAN HADITS BERDASARKAN KUANTITASNYA



1.      Hadits mutawatir
a.       Pengertian hadits mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yaitu sesuatu yang datang berikut dengan kita, atau yang beriringan antara satu dengan lainnya dengan tidak ada jaraknya.[1]Sedangkan menurut istilah, mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak, menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengaran dan semacamnya.[2]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan rawi yang banyak dimana rawi tersebut mustahil untuk berdusta.
b.      Persyaratan hadits mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan hadits mutawatir jika memenuhi syarat berikut :
1)      Diriwayatkan oleh banyak perawi
2)      Adanya keyakinan bahwa mereka tidak berdusta
3)      Adanya keseimbangan para rawi
4)      Berdasarkan tanggapan panca indera. [3]



c.       Pembagian hadits mutawatir
Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi tiga:
1)      Hadits mutawatir lafzhi
Yakni hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dan lainnya.
Contoh hadits mutawatir lafzhi :
رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فَمَنْ كَذَّبَ عَليَّ مُتَعَمِّدَا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّاِر(رواه البخارى)

Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia bersiap-siap menduduki tempat duduknya di neraka. (H.R. Bukhari)
2)      Hadits mutawatir ma’nawi
Yakni hadits lafazh dan maknanya berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnya, tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli).
Contoh hadits mutawatir ma’nawi :
كَانَ النَّبِيُّ صَلي الله عَليْهِ وَسلَّمَ لَايَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَا ئِهِ إِلَّا فِي لإِسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ (رواه البخارى)

Nabi SAW, tidak mengangkat kedua tangannya dalam doa-doa beliau, kecuali dalam shalat istisqa, beliau mengangkat tangannya hingga tampak putih-putih kedua ketiaknya. (H.R. Bukhari)[4]
3)      Hadits mutawatir ‘amali
Yakni sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antar umat islam,bahwa Nabi SAW mengajarkannya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Dan pengertian ini sesuai dengan tai’rif ijma’.[5]


Contoh:

صَلٌّوْ كَمَا رَاَيْتُمُنِيْ اُصَلّي
“Sholatlah kamu seperti kamu melihat aku (rasulullah) sholat.”

2.      Hadis Ahād
a.    Pengertian hadis ahād.
Kata ahādatau wahid berdasarkan seg bahasa berarti satu, maka khabar ahādatau khabar wahid berarti suatu berita yang disampaikan oleh satu orang. Hadis ahādmenurut istilah yang didefinisikan oleh ulama yaitu khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadi muetawatir,baik perawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima, dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir.[6]
b.    Persyaratan hadis ahad.
Di tiap-tiap thabaqah, mungkin satu orang, dua orang, tiga orang atau malah lebih banyak rawi namun tidak sampai tingkat mutawatir.
c.    Pembagian hadis ahad
Para ulama membagi hadis ahādmenjadi dua macam yaitu :
1.      Hadis Masyhur
Menurut bahasa masyhur adalah muntasyir, yaitu sesuatu yang sudah tersebar, sudah populer. Adapun menurut istilah, hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap thabaqah tidak mencapai derajat mutawatir.[7]
2.      Hadis Ghoiru masyhur
Hadis ghoiru masyhur dibagi menjadi dua yaitu :
a)      Hadis Aziz
Kata aziz berasala dari azza-ya’izzu yang berarti yakadu yujaduatau qalla wanadar (sedikit atau jarang adanya) atau berasal dari azza-yaazzu berarti qawiya (kuat). Adapun kata aziz menurut istilah adalah hadis yang perawinya kurang dari dua orang dalam semua thabaqat sanad.[8]
Contoh hadist azis :
لاَيَوُّمِنُ احَمَدُكُمْ حَتَّى اكُوْنَ اَحَبَّ اْلَيْهِ مِنْ وَالِدِوَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ اجْمَعَيْنَ
Tidak semua imam salah seorang diantara kamu sebelum aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya.[9]
b)      Hadis Gharib
Gharib menurut bahasa berarti al-munfarid (menyendiri) ataual-ba’id an aqqaribihi (jauh dari kerabat). Ulama ahli hadis mendefinisikan hadis gharib “hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya maupun selainnya.[10]
  KESIMPULAN
  Dalam lingkup pembahasan Hadits kita akan menemui klasifikasi hadist dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Disini, telah dibahas mengenai klasifikasi hadits berdasarkan kuantitasnya, hadits dibagi menjadi dua yaitu hadits mutawatir dan hadits ahād, hadits ahād dibagi menjadi dua yaitu haidts masyhur dan ghoiru masyhur, hadits ghoiru masyhur dibagi menjadi dua yaitu hadits aziz dan hadits gharib.  Hadits  mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh banyak rawi dimana rawi tersebut mustahil untuk berdusta, hadits ahad diriwayatkan seorang rawi dimana rawi belum mencapai tingkatan mutawatir.




referensi :
[1]Moh. Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, (Semarang: Rasail Media, 2007), hlm. 100.              
[2]Manna’ Al-Qathathan, Pengantar Ilmu Hadits, Terj. Mifdhol Abdurrahman, Cet. VII (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013), hlm. 110.
[3]Ibid.,
[4]Agus Solahudin, Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Cet.I. (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm.130-132.
[5]Moh. Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, (Semarang: Rasail  Media, 2007), hlm.106.
[6]Mamam Adb.Djaliel, Ilmu Hadis, Cet.IV (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 124.
[7]Ibid., hlm. 127.
[8]Ibid., hlm. 132.
[9]Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadis, Cet.II. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 444.
[10]Ibid., hlm. 134.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar