Sejarah hukum bank
syariah di indonesia
1.
Paket desember th 83 bank bunga 0%
2.
Paket oktober th 88
3.
Mui
membentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank islam
4.
Tahun 91 mui membentuk bmi
5.
Uu no 7 tahun 92
6.
Bmi secara efektif beroprasi tahun 92
7.
Pp no 72 tahun 92 bank berdasarkan
prinsip bagi hasil
8.
Amandemen uu no 7 th 92 menjadi uu no 10
th 1998 yang lebih lengkap
9.
Dpr mengesahkan uu no 21 th 2008 tentang
perbankan syariah
Aspek hokum
Pengertian hokum
“perangkat kaidah dalam peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yng
mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat berbangsa dna bernegara, yang
dibuat oleh pemerintah bersifat memaksa dan mengikat berisi larangan dan
perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya
(pidana,perdata,dan administrasi) serta mewujudkan keamanan dan ketertiban dan
keadilan.
Hokum
1.
Semua peraturan atau ketentuan
2.
Tertulis maupun tidak tertulis
3.
Mengatur kehidupan masyarakat
4.
Menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya
Sumber hokum
1.
Hokum
a. UUD
45
b. Ketetapan
MPR
c. UU
/perpu
d. PP
e. Perpres
f. Perda
g. Perdes
2.
Yurisprudensi ( keputusan hakim )
3.
Kebiasaan
4.
Perjanjian
5.
Perjanjian internasional
6.
Doktrin
Kehati-hatian dan
tatakelola
1.
Transaransi
2.
Akuntabilitas
3.
Tanggung jawab
4.
Professional
5.
Kewajaran dalam menjalankan kegiatan
usaha
Prinsip
kehati-hatiaan
“
bank syariah dan uus wajib menyampaikan kepada bi laporan keuangan berupa
neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasanya yang
disusun berdasarkan prinsip akutansi syariah serta laporan berkala lainya dalam
waktu dan bentuk yang diatur dengan peraturan bi
Fungsi
hokum
1.
Alat ketertiban dan keteraturan
masyarakat
2.
Sarana mewujudkan keadilan sosial
3.
Alat penggerak pembangunan
4.
Alat kritik
5.
Sarana penyelesaian sengketa/pertikaian
Bidang
hokum
Hokum
pidana dan perdata
Perbedaan
hokum pidana dan perdata
Pidana
|
Perdata
|
1.
Penuntut jaksa umum\
2.
Tanpa disumpah
3.
Jaksa berhadapan dengan terdakwa
4.
Kedudukan jaksa lebih tinggi daripada terdakwa
5.
Hakim bersifat akrif
|
1.
Penuntutan perorangan
2.
dengan sumpah
3.
penggugat berhadapan dengan terdakwa
4.
semua pihak mempunyai kedudukan sama
5.
hakim bersifat pasif
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar